Kivlan Zen.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal. Namun, Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan yang juga diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tersangka Kivlan Zen. ’’Ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidaknya kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik. Semua berproses,’’ terang Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Kapal pompong tenggelam dihantam angin kencang dan gelombang tinggi di Meranti. Dua pekerja sagu selamat,…
Teror monyet liar di Tembilahan terus berlanjut. Korban gigitan mencapai 15 orang, sementara seekor monyet…
Setelah belasan tahun dikeluhkan, perbaikan darurat Jalan Sontang-Duri mulai dilakukan. Alat berat dikerahkan untuk menangani…
Kasus eksploitasi anak pertama ditangani UPTD PPA Meranti. Seorang anak di Tebing Tinggi putus sekolah…
Pedagang STC mendatangi DPRD Pekanbaru menuntut kepastian HGB 133 ruko yang berakhir 2026. DPRD kemudian…
Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…