begini-penjelasan-kenapa-anggota-dpr-dapat-pelat-nomor-khusus
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kini anggota DPR memiliki pelat khusus untuk kendaraanya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ihwal pemakaian pelat khusus bagi anggota dewan tersebut.
Menurut Dasco, pelat nomor kendaraan tersebut adalah hasil putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga nantinya semua anggota DPR menggunakan pelat khusus tersebut.
"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/5).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, alasan penggunakan pelat khsusus tersebut, dimaksudkan agar anggota dewan lebih mudah dipantau. Sehingga jika melakukan pelanggaran bisa langsung diketahui. "Agar mudah dipantau, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," katanya.
Dasco menambahkan, selama ini banyak beredar di media sosial bahwa anggota DPR melakukan pelanggaran lalu-lintas. Namun hal tersebut belum mampu dibuktikan.
Nah, menurut Dasco, dengan adanya pelat nomor itu, maka anggota dewan yang melanggar lalu lintas bisa langsung diketahui. Jika ada pelanggaran etik, maka diproses oleh MKD DPR. "Tapi kalau pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh MKD nanti diawasi publik,’’ ujar dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…