Site icon Riau Pos

Protes Delapan Desa dan Kesungguhan Pengelola

protes-delapan-desa-dan-kesungguhan-pengelola

Keberadaan usaha kuari di Desa Pulau Pencong diduga tidak hanya merusak mutu air Sungai Subayang, tapi juga membuat jalan sepanjang Lipatkain hingga Gema rusak akibat truk pengangkut sirtu. Hal ini menuai protes delapan desa.

Laporan: KUNNI MASROHANTI (Kampar)

SELAIN diprotes warga yang tergabung dalam masyarakat peduli subayang (MPS), keberadaan kuari di Pulau Pencong juga menuai protes dari warga delapan desa di hilir Pulau Pencong atau Desa Tanjung Belit Selatan. Delapan desa tersebut yakni, Domo, Padang Sawah, Sungai Liti, Kuntu, Kuntu Darussalam, Teluk Paman, Teluk Paman Timur dan Liparkain Selatan. Warga delapan desa melalui kepala desa mengadakan pertemuan dengan pengelola yakni CV Mitra Anugerah, 24 Maret 2020 di kantor Camat Kampar Kiri yang juga dihadiri Sekcam, Kapolsek Kampar Kiri dan Kasi Trantib.

Kepala Desa Kuntu, Asril, yang menginisiasi pertemuan tersebut, mengatakan, yang mereka persoalkan bukan usaha kuari tersebut, tapi tanggungjawab pengelolanya. Asril meyakini usaha tersebut sudah ada izin, sesuai dengan prosedur, apalagi juga berdampak positif bagi perekonomian khususnya masyarakat Pulau Pencong dan juga masyarakat di luar Pulau Pencong. Seperti truk yang digunakan untuk mengangkut sirtu tersebut adalah truk masyarakat di delapan desa. Usaha kuari itu diakui justru sangat membantu.

"Usaha kuari itu tidak ada masalah. Yang kita bahas bukan  usahanya, pasti sudah ada izin, tapi tanggungjawab pengelolanya. Prisnispnya, orang mendapat kita tidak kehilangan. Ini sangat luas artinya. Silakan usaha itu, silakan diambil sirtu apalagi menguntungkan desa tempat usaha itu. Tapi jangan sampai ada yang hilang, jangan sampai air keruh atau jalan rusak. Kualitas air Sungai Subayang harus dijaga, masyarakat yang terdampak juga harus diperhatikan," kata Asril kepada Riau Pos di Kuntu.

Dikatakan Asril lebih lanjut, sangat diakuinya, kalau air Sungai Subayang keruh sebabnya tidak bisa dituduhkan kepada usaha kuari tersebut saja. Begitu juga dengan jalan rusak. Selain truk sirtu, ada juga truk sawit, truk balak dan sebagainya. Tapi yang paling banyak lewat memang mobil sirtu. Jumlahnya puluhan setiap hari. Berdasarkan kajian bersama ini, pertemuan dengan pengelola menghasilkan empat tuntutan yang langsung disetujui pihak pengelola dan tertuang dalam surat kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut, yakni, CV Mitra Anugerah bersedia membantu perbaikan jalan sepanjang Lipatkain Selatan hingga Tanjung Belit Selatan, menjaga mutu air Sungai Subayang dari Tanjung Belit Selatan hingga Lipatkain Selatan, pemberian CSR untuk desa yang dilalui oleh CV Mitra Anugerah dengan pembayaran 3000 per mobil, serta menutup penjualan cash demi terjaganya tonase jalan. Kesepakatan bersama ini ditandatangai oleh delapan kepala desa dan Direktur CV Mitra Anugerah, H Hasrul, di atas materai 6000.

"Jadi, kita harus berfikir realistis apa saja yang bisa memperkeruh Sungai Subayang, apa saja yang merusak jalan. Tidak bisa semua dibebankan kepada investor atau pengelola kuari di Pulau pencong. Kalau hujan,  tebing kanan kiri runtuh, Sungai Subayang juga bisa keruh. Tapi bagaimanapun, pengelola wajib menjaga mutu air. Soal sumbangan Rp3000 per mobil dari pengelola, itu CSR yang disesuaikan dengan kemampuan pengelola dan ini untuk desa-desa di hilir atau yang jalannya dilalui truk. Pengelola mengakui kalau truknya yang paling banyak lewat, makanya kita minta perbaiki. Tentu disesuaikan dengan kemampuan mereka. Semua harus dikaji secara realistis. Ini sudah disepakati antara delapan kepala desa di hilir Pulau Pencong dengan pengelola," kata Asril lagi.

Terpisah, Direktur CV Mitra Anugerah H Hasrul ketika dikonfirmasi, mengakui jika kesepakatan tersebut memang benar adanya. Bahkan pihaknya sudah memenuhi sebagian tuntutan seperti perbaikan jalan yang rusak. Untuk tuntutan lain seperti CSR bagi delapan desa sebesar Rp3000 per mobil juga sudah disiapkan, tapi pihaknya menunggu waktu yang tepat atau sampai polemik yang sedang terjadi sebagaimana tersebar di media sosial sudah bisa diselesaikan dengan baik.

"Tuntutan masyarakat akan kami penuhi asal tidak ada polemik lagi di tengah masyarakat itu sendiri. Insyaallah kami menjalankan usaha dengan izin resmi dan memperhatikan hak dan kewajiban kami. Kami membuka usaha ini karena permintaan masyarakat Desa Pulau Pencong. Mereka yang datang minta pulau di tengah sungai diambil sirtunya karena kalau hujan air sungai melimpah ke samping dan tebing kanan kiri runtuh. Sekarang bagian tengah sungai sudah dalam karena diambil sirtunya dan tebing tidak terganggu lagi," beber H Hasrul.

Dijelaskan H Hasrul lebih lanjut, atas usahanya itu, dia juga mengeluarkan keuntungan bagi Desa Pulau Pencong sebesar Rp20 ribu per mobil. Hasilnya, saat ini satu masjid besar di desa tersebut sudah hampir selesai dibangun. Ke depan, dia juga memikirkan sumber daya manusia (SDM) di desa tersebut dengan memberikan bea siswa bagi anak-anak sekolah di sana. Belum lagi berdampak bagi masyarakat di delapan desa di hilir Pulau Pencong karena 40 truk yang dipakainya milik warga di sana. Dengan adanya usaha ini warga yang masih kredit truk bisa membayar kreditnya.

Usaha kuari ini sudah berjalan sejak 2014 dan izin diperpanjang lagi sejak 2017 hingga 2024 nanti. Sebelumnya, kata Hasrul, usaha ini antara hidup dan mati. Kadang jalan kadang tidak dan baru berjalan rutin sejak Januari 2020 hingga awal April lalu. Sejak Januari itu, truk yang hilir mudik mengangkut sirtu memang cukup banyak. Kadang 20 truk, kadang 30, kadang juga 50 truk. Itu pun tetap tidak setiap hari. Jika Jumat selalunya libur karena ada pasar di Kuntu.

"Kalau soal mutu air, saya tetap berani jamin air Sungai Subayang tidak akan terganggu karena usaha kuari ini, karena ini pasir, partikel berat dan cepat larut kembali ke air. Meski begitu, apapun yang disampaikan masyarakat akan jadi perhatian kami. Tapi, kami juga berharap agar  masyarakat melihat secara realistias dan luas atas dampak ekonomi yang dihasilkan dari usaha ini," harap Hasrul lagi.

CV Mitra Anugerah menjalankan usahanya berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Nomor  810/K.04.01/DPMPTSP/VI/2009 atas nama Hasrul sebagai direktur tertanggal 21 Juni 2019 yang ditandatangani Kepala Badan DPMPTP Pekanbaru Muhammad Jamil Sag Mag. Perusahaan ini juga mengantongi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No  040134511688 tanggal 21 Juni 2019 yang berlaku hingga 21 Juni 2024. Khusus usaha kuari, dijalankan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Prov Riau Nomor 503/BP2T/IZIN-ESDM/55 tentang Perpanjangan Pertama dan Penciutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produks : Komoditas pasir dan batu di Desa Tanjung Belit Kamparkiri Hulu, Kabupaten Kampar, kode wilayah KW.16/540.01/032 seluas 11 ha dengan jangka waktu 5 tahun. Surat keputusan ini tertanggal 29 Desember 2016 ditandatangani Kepala Badan PPT Riau, Evarepita  SE Msi dangan tembusan Gubri, Menteri ESDM c/q Dirjen Mineral dan Batubara, Bupati Kampar, Kadis ESDM Riau, Dadispenda Riau, Kadistamben Kampar dan Direksi CV Mitra Anugerah.****

Exit mobile version