Categories: Nasional

Pengumuman Rekapitulasi Dilakukan Tengah Malam Hal yang Alamiah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengumuman hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang dilakukan Selasa (21/5/2019) dini hari menimbulkan berbagai tanda tanya, termasuk oleh Prabowo Subianto. Capres nomor urut 02 itu merasa pengumuman KPU janggal.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan ‎pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu 2019, sekira pukul 02.00 WIB, bukanlah sesuatu yang sifatnya terburu-buru atau dipaksakan.

’’Namun, itu proses yang berjalan secara alamiah dan kegiatan tersebut secara berjenjang,’’ ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Sementara itu, mengenai tanggal 22 Mei yang disebut-sebut sebagai hari pengumuman sejatinya merupakan batas terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 413 beleid tersebut menyebutkan KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara.

Sehingga, tanggal 22 Mei 2019 itu merupakan batas akhir. Maka dari itu, jika KPU mengumumkan hasil rekapitulasi lebih cepat satu hari dari batas yang ditentukan, seharusnya tidak menjadi masalah.

’’Kalau bisa lebih awal, ya lebih baik, dan tidak apa-apa,’’ katanya. Atas dasar itu, Viryan menegaskan, KPU tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pekerjaannya melakukan rekapitulasi suara. Sebelumnya, ‎Capres ‎nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan kembali penolakannya terhadap hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Prabowo juga menilai ada yang janggal dengan pengumuman hasil rekapitulasi yang dilakukan dini hari. ’’Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan,’’ ujar Prabowo.(gunawanwibisono)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago