Categories: Nasional

4 Stafsus Jokowi Bakal Laporkan Harta Kekayaannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan ia dan rekan-rekan sesama stafsus akan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, KPK mengimbau stafsus Jokowi agar segera melaporkan harta kekayaannya.

"Saya sudah lapor," kata Dini Purwono di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Sebelumnya KPK mengeluarkan pernyataan yang menyebut empat dari enam orang stafsus Presiden belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.

"Kemarin sepertinya ada pendapat yang belum "clear", apakah mau bareng sama SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau dihitung dari sejak pertama kali diangkat. Kalau dihitung dari diangkat, kan ada yang diangkatnya tidak sama, berarti jatuh temponya beda-beda dong?" tambah Dini.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah 31 Maret. "Tapi kita karena kemarin dimintanya tanggal 20 Februari ya kita ikuti, tapi mungkin masih ada yang sisa, tapi kalau secara peraturannya LHKPN ya diserahkan 31 Maret," ungkap Dini.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tegas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Bahkan diatur juga di dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago