Categories: Nasional

4 Stafsus Jokowi Bakal Laporkan Harta Kekayaannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan ia dan rekan-rekan sesama stafsus akan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, KPK mengimbau stafsus Jokowi agar segera melaporkan harta kekayaannya.

"Saya sudah lapor," kata Dini Purwono di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Sebelumnya KPK mengeluarkan pernyataan yang menyebut empat dari enam orang stafsus Presiden belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.

"Kemarin sepertinya ada pendapat yang belum "clear", apakah mau bareng sama SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau dihitung dari sejak pertama kali diangkat. Kalau dihitung dari diangkat, kan ada yang diangkatnya tidak sama, berarti jatuh temponya beda-beda dong?" tambah Dini.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah 31 Maret. "Tapi kita karena kemarin dimintanya tanggal 20 Februari ya kita ikuti, tapi mungkin masih ada yang sisa, tapi kalau secara peraturannya LHKPN ya diserahkan 31 Maret," ungkap Dini.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tegas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Bahkan diatur juga di dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

21 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

22 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

23 jam ago

Promo Merdeka Angkasa Garden Hotel Hadirkan Menu Unik, Mierdeka Laksamana Jadi Andalan

Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…

23 jam ago

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…

23 jam ago

Gajah Jovi Tutup Usia di PLG Minas, Sempat Dirawat Intensif Selama Sebulan

Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…

24 jam ago