Categories: Nasional

4 Stafsus Jokowi Bakal Laporkan Harta Kekayaannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan ia dan rekan-rekan sesama stafsus akan melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, KPK mengimbau stafsus Jokowi agar segera melaporkan harta kekayaannya.

"Saya sudah lapor," kata Dini Purwono di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Sebelumnya KPK mengeluarkan pernyataan yang menyebut empat dari enam orang stafsus Presiden belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020.

"Kemarin sepertinya ada pendapat yang belum "clear", apakah mau bareng sama SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) atau dihitung dari sejak pertama kali diangkat. Kalau dihitung dari diangkat, kan ada yang diangkatnya tidak sama, berarti jatuh temponya beda-beda dong?" tambah Dini.

Sementara batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah 31 Maret. "Tapi kita karena kemarin dimintanya tanggal 20 Februari ya kita ikuti, tapi mungkin masih ada yang sisa, tapi kalau secara peraturannya LHKPN ya diserahkan 31 Maret," ungkap Dini.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tegas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Bahkan diatur juga di dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

23 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

23 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

24 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago