Categories: Nasional

11 Kilogram Sabu-sabu dan 63 Ribu Ektasi Diamankan Lanal Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di Provinsi Riau sangat mengkhawatirkan. Lagi-lagi narkoba dalam jumlah besar masuk ke Provinsi Riau melalui jalur perairan.

Kali ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai telah melaksanakan penangkapan terhadap sebuah Kapal Jaring Nelayan tanpa nama, GT. 3 yang membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi Narkoba jenis Sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi, Selasa (18/2) dini hari.

Selain itu petugas mengamankan 2 (dua) orang ABK, diduga pelaku di perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka masing-masing bernama berinisial AP dan ZN.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai dari agen dilapangan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.30 WIB bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti," sebut  Pangkormada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali saat press release di Lanal Dumai, Jumat (21/2) kemarin.

Dari informasi tersebut tim menindaklanjuti dan akhirnya menemukan adanya kapal nelayan jaring ikan.

"Kemudian digiring ke tepi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi narkoba jenis Sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi. Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB barang bukti dan 2 orang pelaku dikawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai telah dilaksanakan pengujian dan identifikasi terhadap barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai Sebanyak 11 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan butiran Ekstasi berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda, terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi," sebutnya.

Ia mengatakan terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba," tutupnya.

Laporan: Hasanal Bolkiah
Editor: Deslina

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago