Categories: Nasional

11 Kilogram Sabu-sabu dan 63 Ribu Ektasi Diamankan Lanal Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di Provinsi Riau sangat mengkhawatirkan. Lagi-lagi narkoba dalam jumlah besar masuk ke Provinsi Riau melalui jalur perairan.

Kali ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai telah melaksanakan penangkapan terhadap sebuah Kapal Jaring Nelayan tanpa nama, GT. 3 yang membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi Narkoba jenis Sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi, Selasa (18/2) dini hari.

Selain itu petugas mengamankan 2 (dua) orang ABK, diduga pelaku di perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka masing-masing bernama berinisial AP dan ZN.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai dari agen dilapangan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.30 WIB bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti," sebut  Pangkormada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali saat press release di Lanal Dumai, Jumat (21/2) kemarin.

Dari informasi tersebut tim menindaklanjuti dan akhirnya menemukan adanya kapal nelayan jaring ikan.

"Kemudian digiring ke tepi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi narkoba jenis Sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi. Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB barang bukti dan 2 orang pelaku dikawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai telah dilaksanakan pengujian dan identifikasi terhadap barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai Sebanyak 11 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan butiran Ekstasi berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda, terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi," sebutnya.

Ia mengatakan terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba," tutupnya.

Laporan: Hasanal Bolkiah
Editor: Deslina

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

2 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

4 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

5 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

6 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

7 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

7 jam ago