polres-siak-amankan-empat-tersangka-narkoba
SIAK (RIAUPOS.CO) – Empat tersangka kasus narkoba diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak, Rabu (15/1/2020). Dari tersangka diamankan 5 paket jenis daun ganja kering dengan berat 5.400 gram atau 5, 4 Kg. Barang bukti tersebut dari Tembilahan menuju ke Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan roda empat nopol BM 1410 KG.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui AKP Jailani mengatakan empat tersangka narkoba daun ganja kering di tangkap oleh Sat Narkoba di Kecamatan Lubuk Dalam.
Empat pelaku yakni Am (28), Ah (28), Rs(39) dan Dh (38)
Penangkapan berawal Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…
Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…
Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…
Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…
BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…
Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…