Categories: Nasional

Dituntut 4 Tahun, Divonis Hakim 2 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Terdakwa penerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar putusan itu, Romy menyatakan pikir-pikir. Dia masih ingin mendiskusikan putusan yang dibacakan dalam ruang sidang yang dipenuhi pengunjung tersebut.  "Masih akan diskusi dengan keluarga, jadi beri saya waktu," terang Romy menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri tersebut.

Dalam putusan, hakim menilai Romy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 255 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi. Uang itu diterima Romy secara bertahap. Para penyuap itu telah divonis bersalah dalam persidangan terpisah.

Vonis yang diterima Romy sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa memohon hakim menjatuhkan hukuman kepada Romy berupa pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Namun, hakim menilai tuntutan itu memberatkan. Pertimbangan hakim, Romy dinilai tidak menikmati uang yang diterima. Romy juga dinilai belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterimanya. Bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang diterimanya," kata Fahzal dalam amar putusannya.

Sementara itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan putusan hakim yang menyatakan Romy tidak menikmati uang suap tidak nyambung dengan fakta hukum.(tyo/oni/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago