Giliran Eks Ketua FPI Jakarta Melaporkan Sukmawati Soekarnoputri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua FPI (Front Pembela Islam) DKI Jakarta Buya Abdul Majid melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor Aziz Yanuar mengatakan, Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penodaan agama karena pidatonya yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Presiden ke-1 RI Soekarno.
“Dia (Sukmawati) menanyakan, mana lebih bagus Pancasila sama Alquran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu Nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," ujar Aziz di Bareskrim, Rabu (20/11), mengutip pernyataan Sukmawati yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Laporan itu teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP. Sejumlah alat bukti juga diserahkan di antaranya CD dan artikel.
Aziz mengatakan, kliennya menilai ucapan Sukmawati itu tak pantas dan tak sesuai dengan konteks acara.
"Apa kaitannya Nabi (Muhammad) yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah melaporkan Sukmawati atas tuduhan serupa. Korlabi melaporkan Sukmawati di Polda Metro Jaya dan kemarin (19/11) Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) melaporkan di Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…