Giliran Eks Ketua FPI Jakarta Melaporkan Sukmawati Soekarnoputri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua FPI (Front Pembela Islam) DKI Jakarta Buya Abdul Majid melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor Aziz Yanuar mengatakan, Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penodaan agama karena pidatonya yang dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Presiden ke-1 RI Soekarno.
“Dia (Sukmawati) menanyakan, mana lebih bagus Pancasila sama Alquran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu Nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," ujar Aziz di Bareskrim, Rabu (20/11), mengutip pernyataan Sukmawati yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Laporan itu teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP. Sejumlah alat bukti juga diserahkan di antaranya CD dan artikel.
Aziz mengatakan, kliennya menilai ucapan Sukmawati itu tak pantas dan tak sesuai dengan konteks acara.
"Apa kaitannya Nabi (Muhammad) yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah melaporkan Sukmawati atas tuduhan serupa. Korlabi melaporkan Sukmawati di Polda Metro Jaya dan kemarin (19/11) Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) melaporkan di Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…