Kriss Hatta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta baru saja digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Badriah, membacakan tuntutannya kepada Kriss Hatta.
"Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang.
Selanjutnya, Hatta dituntut 10 bulan penjara, "menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa Penuntut Umum. Mendengar tuntutan tersebut, Hatta bersama dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, sepakat akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan.(int/eca)
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…