Categories: Nasional

KPK Sesalkan DPRD-Pemerintah Mengebut Pengesahan Undang-Undang

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang terkesan mengebut pengesahan sejumlah Undang-Undang yang dinilai mengancam kinerja pemberantasan korupsi. Mulai dari revisi UU KPK, RUU KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan.

Salah satu poin dalam revisi UU nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang telah disepakati pemerintah dan DPR yakni meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Nantinya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi tidak perlu atas rekomendasi penegak hukum seperti KPK dan tidak perlu menyandang status Justice Collaborator.

“Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan UU KPK, KUHP kalau dulu hukuman minumun 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Laode menuturkan, draf RUU Pemasyarakatan terkesan menolerir pemberantasan korupsi, bahkan menyamakan pelaku korupsi dengan kejahatan biasa seperti pencuri sendal. Padahal, tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme disebut sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Saya pikir menyayangkan selama ini kalau kita menganggap korupsi itu serious crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal? Seharusnya enggak cocok,” sesalnya.

Menurut Laode, sejumlah aturan yang pada beberapa hari terakhir cepat dilakukan perubahan, ini mengancam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan secara sistematis melumpuhkan kinerja pemberantasan korupsi.

“Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegakan hukum kami tidak bisa buat UU, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pemerintah dan DPR,” jelas Laode.

Untuk diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, seperti kasus korupsi. Rancangan UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Padahal, dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku kejahatan luar biasa, seperti menyandang status JC dan rekomendasi dari aparat penegak hukum.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator .

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

10 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

10 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

11 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago