Categories: Nasional

Berkas P21, Kivlan Zen Akan Hadapi Persidangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera masuk ke persidangan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima jawaban dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21.

“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (20/8).

Pihak Kejati DKI Jakarta, kata Argo, menyatakan berkas Kivlan Zen telah lengkap pada 16 Agustus 2019. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019.

"Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo.

Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirim. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan.

Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. “Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur,” katanya.

Untuk diketahui, nama Kilvan Zen disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata api yang diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

14 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

15 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

16 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago