Categories: Nasional

Penyuap Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Dieksekusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman dan Ng Fenny yang merupakan terpidana penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7/2021), mengatakan bahwa jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, juga telah dilaksanakan putusan PK Nomor: 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Ng Fenny.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Basuki dan 5 tahun penjara kepada anak buahnya, Ng Fenny.

Keduanya terbukti menyuap Patrialis sebesar 50.000 dolar AS untuk memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hakim menilai Basuki sebagai pemilik sebenarnya PT Impexindo Pratama bersama dengan Ng Fenny selaku General Manager PT Impexindo Pratama memberikan uang 20.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, uang sejumlah 20.000 dolar AS melalui seorang perantara bernama Kamaludin kepada Patrialis.

Pemberian uang itu untuk memengaruhi putusan perkara tentang uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago