Categories: Nasional

Hakim Kabulkan Gugatan, Asri Auzar: AHY Kalah di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata khusus Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/6/2022) petang, hanya tiga petitum penggugat yang tidak dikabulkan hakim. Yaitu menetapkan status quo DPD Demokrat Riau, kongres luar biasa pemilihan ketum yang baru DPP Demokrat dan menyatakan ketum dan para tergugat megundurkan diri dari jabatan. Sementara sisanya dikabulkan hakim. 

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon didampingi hakim anggota Estiono dan Salomo Ginting menyatakan, bahwasanya perbuatan tergugat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa (LB) DPD Demokrat Riau pada tanggal 30 November 2021 adalah perbuatan melawan hukum.

''Menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Riau periode 2017-2022  sah secara hukum. Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan musda tanggal 30 November 2021 tudak sah secara hukum. Menyatakan musda tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah,'' ujar Andri Simbolon membacakan putusan yang baru berakhir pada pukul 17.30 WIB.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa ketua terpilih pada Musda LB DPD Demokrat Riau tanggal 30 November 2022 adalah tidak sah. Majelis hakim juga memerintahkan agar melakukan musda kembali berdasarkan AD/ART partai.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Supriadi Bone SH CLA didampingi Muhammad Amin Daeng SH mengatakan sepakat dengan keputusan hakim, kendati tidak semua petitup dikabulkan hakim. Keputusan majelis hakim menurut Supriadi sudah sesuai dengan fakta persidangan.

''Kalau kami penasihat hukum berpendapat, hakim memutuskan gugatan ini sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam fakta pesidangan juga  Asri Auzar tidak pernah melakukan kesalahan, hingga (jabatan ketua DPD Demokrat Riau) tak bisa di-Plt-kan,'' ungkap Supriadi ditemui usai sidang. 

Terpisah, Asri Auzar saat dihubungi menyatakan rasa syukur atas terkabulnya gugatannya kepada AHY dan kawan-kawan. Menurutnya, dikabulkan gugatan tersebut merupakan berkah dari Allah.

''Saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah menunjukkan dan memberikan keadilan melalui hakim. Ini adalah awal dari kemenangan daerah, hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,'' ungkapnya.

Asri juga ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dua pengacara mudanya yang menurutnya sangat hebat. Menurut Auzar kedua pengacaranya itu telah berjuang tanpa pamrih, yang mulanya tidak dianggap, tapi akhirnya bisa memenangkan gugatan yang pertama kali diajukan pada tanggal 22 April 2022 tersebut.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

1 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

1 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago