Categories: Nasional

Kejari Inhu Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Pemilu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menerima pelimpahan perkara tindak pidana Pemilu atas dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Penyidik Gakkumdu, Kamis (20/6/2019).
Selanjutnya, Kejari Inhu akan melimpahkan perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
“Dalam pelimpahan itu ada lima orang tersangka dari penyidik Gakkumdu Kabupaten Inhu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, disela-sela acara pelimpahan.
Di antara lima tersangka yang dilimpahkan itu di antaranya, Randa Rahdinata (30) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat yang juga Ketua PPK Rengat. Selanjutnya, Masnur (33) warga Jalan SMA komplek Handayani Kecamatan Rengat yang juga Ketua Panwascam Rengat.
Kemudian, Muhammad Ridwan (45) warga Jalan Hang Tuah Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu yang juga anggota PPK Kecamatan Rengat. Selain itu Doni Rinaldi SE (46) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu serta Caleg PPP.
Tersangka selanjutnya yakni Sovia Warman (46) warga Jalan Reformasi Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang juga komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
“Saat ini tinggal pelimpahan ke PN Rengat,” ungkapnya.
Dari penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu kepada JPU Sentra Gakkumdu sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Pemilu. Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang.
Hal ini diduga dilakukan oleh Randa Rahdinata dan kawan-kawan terhadap data C1 yang berbeda dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga terdapat penambahan perolehan suara caleg atas nama Doni Rinaldi dibeberapa TPS di Kecamatan Rengat. Hal itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 03.00 WIP saat rapat pleno tingkat kecamatan (PPK) di Kantor Camat Rengat.
Atas perbuatanya, para tersangka diduga melanggar pasal 532 atau pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55, 56 KUHPidana. “Perkara ini diterima empat orang jaksa yang juga akan ditetapkan sebagai JPU dipersidangan nantinya,” terang Bambang Dwi Saputra.(kas)
Editor: Fopin A Sinaga

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

55 menit ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

58 menit ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

1 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

2 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

2 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

4 jam ago