Categories: Nasional

PPDB SMA dan SMK Sederajat Dimulai 1 Juli

(RIAUPOS.CO) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK sederajat di Provinsi Riau akan mulai dibuka pada 1 hingga 4 Juli 2019 mendatang. Pada PPDB tahun ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah bisa menempuh tiga jalur yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur pindahan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, meskipun pada PPDB tahun ini dibuka tiga jalur penerimaan. Namun yang paling banyak mendapatkan kuota yakni jalur zonasi yang mencapai 90 persen, sedangkan untuk jalur prestasi dan pindahan masing-masing diberikan kuota hanya lima persen saja. “Sesuai dengan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, yakni Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, yang mendapatkan kuota terbanyak yakni dari jalur zonasi,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan Rudiyanto, dengan aturan sistem zonasi tersebut, para calon siswa yang berada di radius 500 meter dari lokasi sekolah bisa mendaftar di sekolah tersebut. Meskipun pada radius 500 tersebut tidak dalam satu wilayah kabupaten atau kecamatan, zonasi tersebut masih berlaku.

“Jadi sistem zonasi ini tidak ada pengecualian batas administasi wilayah. Baik kecamatan atau kabupaten. Dengan begitu, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah,” sebutnya. Pada kesempatan tersebut, Rudiyanto meminta kepada pihak sekolah agar mematuhi sistem zonasi yang sudah ditetapkan tersebut. Hal tersebut dilakukan agar pada PPDB tahun ini tidak ada lagi protes-protes yang dilancarkan oleh para orang tua murid. Sebab setiap penerimaan siswa baru biasanya sering muncul protes.

“Jadi kami minta pihak sekolah tidak melanggar sistem zonasi ini, karena aturannya sudah jelas, ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknisnya,” tegasnya.

Setelah jalur zonasi terpenuhi, demikian Rudiyanto, barulah pihak sekolah bisa menerima siswa untuk jalur prestasi sebanyak lima persen. Untuk jalur pendidikan ini, pihak sekolah bisa menerapkan jalur prestasi dengan nilai tertinggi. Berapapun radiusnya jalur prestasi bisa mendaftar sesuai dengan peraturan. (kom)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

17 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

17 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

17 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

17 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

17 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

18 jam ago