Categories: Nasional

Perbaikan PP tentang Standar Pendidikan Nasional Harus Segera Direalisasikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera direalisasikan, agar polemik terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.

"Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya Selasa (1920/4/2021).

Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01 ,01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.

Langkah tersebut, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera direalisasikan agar kurikulum pendidikan kita mampu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Secara teknis ada problem perundang-undangan terkait tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Pasal 40, PP No.57 Tahun 2021 itu," kata dia.

Peraturan Pemerintah tersebut, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sesungguhnya merujuk pada Pasal 37 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang juga tidak mencantumkan   Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum.

Karena itu, Rerie menyarankan, sebaiknya para pemangku kepentingan tidak hanya melakukan usulan perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional untuk mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Pendidikan Nasional, akan tetapi sebaiknya juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya Pasal 37.

"Namun jika memperhatikan Kurikulum Pendidikan Tinggi, sesungguhnya sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesaia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," terangnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie menyarankan, para pemangku kepentingan juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi  terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.

"Dengan diatasinya sejumlah problem perundang-undangan tersebut, menurut Rerie, perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada kurikulum nasional," pungkasnya.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

3 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

3 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

5 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

11 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

15 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

15 jam ago