perusahaan-pers-akan-dapat-insentif-pajak
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini diambil karena dampak virus Corona atau Covid-19 di tanah air.
Meutya mengatakan, dalam rapat terbatas antara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah diputuskan perusahaan pers akan mendapatkan insentif pajak.
“Kita sudah rapatkan dan diputuskan bahwa pers masuk dalam daftar perusahaan pers mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Meutya, sampai saat ini kebijakan isentif pajak tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya akan bisa dijalankan kebijakan isentif tersebut.
“Saat finalisasi, pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah,” katanya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, di tengah wabah virus Korona ini banyak perusahaan pers yang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga ada baiknya perusahaan pers bisa mendapatkan insentif pajak.
“Karena di pusat kesulitan secara ekonominya, misalnya untuk maintenance untuk produksi. Apalagi di daerah-daerah,” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…