Categories: Nasional

Melaporkan Kasus Korupsi, Nurhayati Justru Jadi Tersangka

CIREBON (RIAUPOS.CO) –  Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menjelaskan mengenai langkah penyidik kepolisian yang menetapkan seorang wanita bernama Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Fahri menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriadi.

"Informasi dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainnya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," kata Fahri, Ahad (20/2/2022).

Dari informasi itu, tim Polres Kota Cirebon langsung melakukan pengusutan dan menemukan bukti permulaan cukup menjerat pihak yang harus bertanggung jawab.

"Sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Kemudian kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata dia.

Namun, setelah berkas dikirim ke jaksa, pihak Korps Adhyaksa menyatakan berkas belum lengkap atau P19. Penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain.

Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam dugaan korupsi. Atas dasar itu tim penyidik meningkatkan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya telah memperkaya saudara Supriadi," ujar dia.

Setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka, tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada penuntut umum.

"Kami memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas," kata dia.

AKBP Fahri pun memastikan penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana. Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus dugaan tindak pidana.

"Nurhayati memang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, tindakan yang dilakukan olehnya masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," beber kapolres.

Fahri membenarkan bahwa tim penyidik dalam pemeriksaan belum menemukan bukti Nurhayati turut menikmati uang bancakan. Namun, perbuatan Nurhayati yang turut memperkaya kepala desa, itu masuk dalam unsur pidana.

"Ada pelanggaran yang dilakukan dari saudari Nurhayati, yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola regulasi sistem administrasi keuangan," kata Fahri.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

12 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

12 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

12 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

12 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

13 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

13 jam ago