Categories: Nasional

Ini Pasal yang Disangkakan ke Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng dalam skala besar di Deli Serdang. Jumlah yang ditemukan mencapai 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Mabes Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar. Hal itu guna mencega terjadinya kelangkaan.

“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulis, Ahad (20/2).

Ramadhan menuturkan, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat tejadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa menggangu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar,” tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

14 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

17 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

17 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago