Categories: Nasional

Waduh.. Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya Mandek di Pimpinan DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS sudah menyampaikan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR. Usulan itu sudah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni lebih dari 25 anggota dan dua fraksi di DPR.

"Yang menjadi pertanyaannya adalah setelah diserahkan kepada pimpinan sampai sekarang kok mandek?" kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan dalam diskusi "Tarik Ulur Pansus Jiwasraya, Siapa yang Berkepentingan?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Syarief mengaku tidak tahu apa alasan belum diprosesnya usulan yang sudah ditandatangani 50 anggota Fraksi PKS dan 55 personel Fraksi Partai Demokrat di DPR. 

"Saya tidak tahu, mungkin karena jalan tolnya di tutup atau lagi perbaikan atau mungkin karena ada hujan dan sebagainya, tetapi kami aman-aman saja," ujar wakil ketua MPR itu.

Syarif menjelaskan, berdasar aturan yang ada semua surat yang masuk kepada pimpinan harus dibacakan di rapat paripurna.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu mengimbau proses demokrasi ini yang sudah baik selama ini, tetap dipelihara bersama dan betul-betul dilanjutkan untuk dilakukan pembahasannya secara transparan.

"Kalau untuk kepentingan rakyat, kami dari fraksi yang mengusulkan melakukan pansus betul-betul harapan kami agar ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku, yang sebenarnya juga sudah dinyatakan dalam UU MD3," ungkapnya.

Syarief menyadari, bahwa secara politis usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu akan mengalami banyak hambatan.

Namun, ujar dia, dalam demokrasi, hal itu tidak menjadi persoalan. "Kami tahu pasti bahwa hanya dengan dua fraksi, kalau toh nanti di suatu saat proses ini dilanjutkan ke paripurna, ini akan berbeda, tetapi inilah demokrasi," jelas Syarief.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa usulan pembentukan Pansus Jiwasraya yang diterimanya dari FPKS dan FPD sudah didisposisikan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. 

"Tinggal kesekjenan mengagendakan, me-register, memberi nomor dan lain sebagainya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Wakil ketua umum Partai Golkar itu  menambahkan setiap surat masuk, maupun usulan dari luar dan internal harus diregister dan diadministrasikan.

"Kalau tidak, surat itu menjadi ilegal, tidak ada nomor register-nya. Nanti kan tinggal kesetjenan me-register," jelasnya.

Menurut Aziz, biasanya hal itu membutuhkan waktu satu atau dua minggu. "Sebulan paling lama," tegas mantan ketua Komisi III DPR itu. Namun, ujar dia, pimpinan tetap terus melakukan pemantauan sejauh mana proses tersebut. (boy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

2 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago