Categories: Nasional

Gaet Milenial ke Komcad, Kemenhan Gunakan Vlog dan Medsos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sepertinya masih menemui kendala. Dengan sasaran pendaftar berusia 18-35 tahun, tentu butuh formulasi khusus untuk menggaet para kaum milenial agar mau berpatisipasi.

Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan, Bondan Tiara Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan masukan agar milenial efektif bisa digaet. Siapa pun boleh memberikan masukan kepada Kemenhan terkait hal tersebut.

"Makanya kasih masukan, bantu kami. Kita coba segala macam tadi, lewat vlog, kita masuk lewat medsos, kemudian lewat konser," kata Bondan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Bondan mengatakan, saat ini bentuk ancaman terhadap bangsa tidak hanya dalam bentuk konvensional. Melainkan banyak pula yang datang dari dari dunia maya. "Kesadaran bahwa ancaman untuk negara ini datang dari mana saja dan khususnya sekarang ini medsos bisa memantik," imbuhnya.

Sebagai pengguna media sosial terbaanyak, kaum milenial kerap kali menjadi sasaran. Oleh karena itu, komcad perlu disosialisasikan secara luas di dunia maya.

Kasus yang pernah terjadi di antaranya seperti upaya mengusik Pancasila sebagai simbol negara. Maka, sebagai bentuk bela negara, situasi itu harus dilawan agar tidak terus dikembangkan oleh oknum-oknum tertentu.

"Ketika Pancasila kita diutak-utik, ketika Pancasila kita di-challange, bahwa itu harus diganti dengan yang lain, enggak bisa. Itu kuncinya, kita harus jaga Pancasila kita," pungkas Bondan.

Sebelumnya, Kemenhan akan membuka pendaftaran program Komponen Cadangan (Komcad). Komcad ini nantinya akan difungsikan sebagai pelapis TNI ketika Indonesia mengalami situasi darurat seperti perang atau sejenisnya.

"Komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan," kata Dirjen Pothan Kemenhan Bondan Tiara Sofyan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Pembentukan Komcad berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Selanjutnya sistem pelaksanaannya akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah dalam pembahasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

5 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

5 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

7 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

7 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

8 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

8 jam ago