ini-kasus-yang-dihentikan-penyidikan-oleh-kpk
ILUSTRASI: Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Puluhan perkara yang dihentikan pada penyelidikan ini tidak ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan pada tahap penyidikan.
“Sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2).
Ali menyampaikan, sejumlah kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan cukup beragam. Diantaranya terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian maupun lembaga dan anggota DPR maupun DPRD.
Kendati demikian, Ali tidak bisa menjelaskannya secara rinci terkait 36 kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan tersebut. Karena publikasi perkara dilakukan jika sudah naik pada tahap penyidikan atau adanya tersangka dalam suatu perkara.
Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini memastikan, penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. Pertimbangan salah satunya, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015 dan lainnya, namun tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan,†tegas Ali.
Tak hanya itu, Ali menyebut penghentian perkara pada tahap penyelidikan bukan kali ini saja dilakukan oleh KPK. Pada 2016 lalu, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus. Jumlah perkara yang dihentikan lebih banyak dari tahun ini.
Merujuk pada Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Menurutnya, merupakan hal wajar jika KPK menghentikan perkara pada tahap penyelidikam
“Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan,†pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…