go-digital-adminduk-aplikasi-silawo-mulai-diuji-coba
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, melaksanakan uji coba aplikasi Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Warga Secara Online (Silawo) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 75 Tahun 2021 tentang Silawo, di RSUD Kota Dumai, Selasa (18/1).
Disdukcapil mencetak Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga Dumai yang baru lahir di RSUD Dumai, menggunakan aplikasi Silawo.
"Dalam uji coba ini, kami berhasil mencetak Akta Kelahiran dan KIA bagi warga yang baru lahir di RSUD Dumai. Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA menggunakan aplikasi Silawo yang datanya di input oleh petugas di RSUD ke dalam sistem Silawo secara online. Setelah input data berhasil, petugas di kantor Disdukcapil Dumai langsung mencetak Akta Kelahiran dan KIA tersebut," kata Kepala Disdukcapil Dumai, Suardi.
Selain Akta Kelahiran dan KIA, melalui aplikasi Silawo untuk saat ini juga sudah dapat dipergunakan untuk mengurus Akta Kematian.
Sebelumnya, Disdukcapil telah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) layanan Go-Digital di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan aplikasi Silawo tersebut. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat membuat dokumen kependudukan.
"Semoga apa yang menjadi tujuan dilakukan uji coba aplikasi Silawo dapat terwujud. Kami berkomitmen dalam peningkatan pelayanan publik dan pelayanan administrasi secara daring," sebut Suardi.
Dan in sya Allah dalam waktu dekat ini, kami akan me-launching aplikasi Silawo di Kantor Camat Bukit Kapur agar dapat dipergunakan secara luas oleh masyarakat Dumai.
Lanjutnya, dengan aplikasi tersebut (Silawo), warga Dumai tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus Adminduk seperti Kartu Keluarga atau KTP Elektronik.
"Cukup mengisi formulir online yang dapat di akses di mana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Dumai, sebab aplikasi berjalan secara online," terang Suardi.
Melalui program Go Digital, apa pun bisa dilakukan dengan mudah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat bagi masyarakat dan terciptanya layanan adminduk yang lebih baik.
Suardi menegaskan bahwa kemajuan teknologi mesti diikuti. Sebab dengan aplikasi tersebut akan membuat pelayanan adminduk menjadi lebih efektif dan efisien.
"Setelah aplikasi tersebut di launching, maka semua dokumen kependudukan yang dapat dibuat secara daring mulai dari surat pindah, akta lahir, akta mati, KTP-el, KK dapat dikerjakan dari rumah," ungkap Suardi.(mx12/rpg )
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…