Categories: Nasional

Soal Jiwasraya, Jaksa Agung Akan Lakukan Penyitaan Aset

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya mendapatkan perhatian publik. Sebab perusahaan pelat merah itu tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun. Sehingga, Kejaksaan Agung langsung ditunjuk untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Jiwasraya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan pihaknya juga ingin memastikan uang yang dimiliki nasabah bisa kembali lagi. Sehingga kasus tersebut cepat selesai. “Untuk Jiwasraya kecepatan kami juga speed. Insya Allah kami akan ke sana dan mengenai perlindungan nasabah,” ujar‎ Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).

Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung terlebih dahulu menuntaskan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. “Kami ini diberi tugas, kami hanya mengambil soal penegakan hukumnya. Walaupun kami akan dukung Kementerian BUMN soal itu, kami akan fokus ada pelanggaran apa di situ sampai tuntas,” katanya.

‎Saat ini Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung sedang melakukan pendataan mana-mana saja aset yang bisa disita di kasus Asuransi Jiwasraya ini.‎ Sehingga kasus ini bisa terang benderang diungkap. “Dengan melakukan penyitaan-penyitaan harta untuk lima tersangka,” ungkapnya.

Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ditahan di lokasi berbeda.

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

13 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

13 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

15 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

16 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

16 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

16 jam ago