Categories: Nasional

Unjuk Rasa Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Dibubarkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI, yang juga diikuti massa FPI dan PA 212 bertajuk 1812 menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12). Unjuk njuk rasa menuntut dibebaskannya Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat dan terkait penembakan enam syuhada laskar FPI dibubarkan aparat kepolisian secara paksa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan,  keselamatan rakyat sebagai prioritas utama kepolisian. Fadil mengatakan, Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih tinggi. Jika kerumunan dibiarkan terus-menerus, maka bisa memperparah penularan Covid-19.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau aalus populi suprema lex esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12).

Fadil berharap prinsip keselamatan rakyat tersebut dijalankan oleh semua elemen. Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya.

Fadil memaparkan, jumlah korban meninggal di Indonesia akibat Covid-19 mencapai 19.248 orang. Sedangkan khusus di Jakarta jumlahnya 2.994 orang meninggal. Kondisi tersebut harus menjadi keprihatinan bersama untuk ditanggulangi.

"Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium (pepatah, red) itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna," ucapnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menuturkan, sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, hak untuk hidup sehat juga menjadi bagian yang harus diperjuangkan bersama.

Atas dasar itu, Fadil meminta semua pihak untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain. Salah satunya yakni dengan tidak membuat kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. "Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegasnya.

Dalam upaya pembubaran itu, 2 orang anggota polisi terluka dan diduga terkena senjata tajam dari demonstran. Dua petugas tersebut mengalami luka ringan di bagian punggung dan tangan.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

20 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

23 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

2 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

2 hari ago