Categories: Nasional

Kelestarian Lobster Terancam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pemerintah mencabut larangan ekspor dan penangkapan benih lobster memicu polemik. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai kebijakan tersebut mengancam populasi lobster di tanah air.

"Karena jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam," ujar peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Dalila Doman. Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah mundur.

ICEL menyarankan pemerintah membatalkan rencana tersebut. Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 pasal 7 dengan tegas menyebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya. Setiap orang yang menangkap lobster wajib melepaskan jika tidak sesuai dengan ketentuan. Yang boleh ditangkap adalah yang tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. "Jadi, tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah melindungi dan memastikan kelestarian lobster," terang Dalila.

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo menambahkan, jika alasan yang dipakai adalah membuka keran ekspor, pemerintah terjebak pada pragmatisme ekonomi. Jika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melihat dari sisi ekonomi, perlu dilihat bagaimana potensi penerimaan negara dari hasil penjualan benih lobster dan lobster dewasa.

Sementara itu, Edhy Prabowo berdalih kebijakan tersebut diambil untuk menyejahterakan nelayan yang menggantungkan hidup dari bisnis benih lobster. Menurut dia, nelayan Indonesia belum cukup mampu membiakkan lobster.

Menurut dia, kebijakan membuka ekspor benih lobster juga tidak bebas. Ada aturan kuota. Dengan adanya larangan ekspor, kata Edhy, penyelundupan juga tetap terjadi. "Dihambat juga tetap ada. Makanya, kami harus buka saja supaya penyelundupan ini tidak punya nilai lagi," terangnya. Sekaligus membuka akses bagi konsumen untuk bisa membeli langsung ke Indonesia tanpa melalui negara perantara.

Sementara itu, mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti mengingatkan, lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah hanya karena ketamakan manusia untuk menuai bibitnya. Sebab, bibit yang diambil dijual ke negara lain dengan harga sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 130 ribu saja.

Susi menyatakan, Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang ekspor dan penangkapan benih lobster berdampak positif.

Berdasar data yang dirilis KKP pada Januari 2019, nilai ekspor lobster Indonesia meningkat. Pada 2015, nilai ekspor lobster hanya USD 7.090. Mulai 2016, nilai ekspor lobster mencapai USD 14.846 atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Tren tersebut konsisten hingga dua tahun berikutnya. Yakni, USD 17.315 pada 2017 dan melonjak tinggi hingga USD 28.453 pada 2018.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago