Categories: Nasional

Diskes Sosialisasi Kawasan tanpa Rokok

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Deskes) Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten  Siak Jamaluddin mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok sebagai bentuk pelindungan risiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.  

"Kawasan tanpa rokok merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik," kata Jamaluddin saat membuka sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12).

Jamaluddin menyampaikan, ada sejumlah kawasan steril tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Oleh karena itu, Pemkab mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok. Sehingga diharapkan dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.

"Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini," harapnya.

Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.

Sementara Kadis Kesehatan Tonny Chandra mengatakan, Pemkab merupakan salah satu daerah penerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok. "Kita berharap melalui Perda kawasan tanpa rokok terwujudnya Kabupaten Siak yang sehat," harapnya.

Dengan demikian lanjut Tony, Perda ini dapat di implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.

Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari camat, penghulu, kepala sekolah, PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat  dan forum anak Kabupaten Siak.(wik)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

14 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

23 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

23 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

23 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

23 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

23 jam ago