SOSIALISASI: Asisten Administrasi Umum Kabupaten Siak Jamaluddin membuka sosialisasi Perda Nomor 13/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12/2019).(humas pemkab siak for riau pos)
SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Deskes) Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok sebagai bentuk pelindungan risiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Kawasan tanpa rokok merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik," kata Jamaluddin saat membuka sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12).
Jamaluddin menyampaikan, ada sejumlah kawasan steril tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
Oleh karena itu, Pemkab mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok. Sehingga diharapkan dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.
"Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini," harapnya.
Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.
Sementara Kadis Kesehatan Tonny Chandra mengatakan, Pemkab merupakan salah satu daerah penerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok. "Kita berharap melalui Perda kawasan tanpa rokok terwujudnya Kabupaten Siak yang sehat," harapnya.
Dengan demikian lanjut Tony, Perda ini dapat di implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.
Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari camat, penghulu, kepala sekolah, PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat dan forum anak Kabupaten Siak.(wik)
Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…
Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…
Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…
Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…
Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…
Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…