Categories: Nasional

Ikut Deklarasi Paslon, Kades Talang Jerinjing Bakal Disidang

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai menyidangkan perkara tindak pidana Pemilu pada Jumat (20/11/2020) besok. Pelaksanaan sidang tersebut, setelah adanya pelimpahan berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, sebelumnya ditangani oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Inhu. Bahkan setelah ditangani sentra Gakkumdu, berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dilimpahkan kepada JPU Kejari Inhu pada Kamis (19/11/2020).

Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni Edi Priyanto ST (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Dimana awalnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.

Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan diteruskan ke sentra Gakkumdu.

Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH ketika dikonfirmasi melalui Humas PN Rengat Aditya SH membenarkan bahwa JPU telah melimpahkan berkas atas dugaan tindak pidana Pemilu.

“Atas pelimpahan berkas EP (Edi Priyanto, red) tersebut, pelaksanaan sidang sudah dijadwalkan yakni pada Jumat besok sekitar pukul 15.00 WIB,” ucapnya.

Pelaksanaan sidang dugaan tindak pidana pemilu itu sebutnya, akan digelar setiap hari di PN Rengat. Karena dalam waktu tujuh hari kedepan sudah ada putusan.

“Sidang dilaksanakan siang, lantaran majelis hakim pada paginya ada kegiatan,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Setelah menerima pelimpahan berkas tersangka EP (Edi Priyanto,red) dari sentra Gakkumdu, kami melanjutkan pelimpahan ke PN Rengat,” ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11).

Menurutnya, kerena berkas tersangka sudah P21 (lengkap), makanya usai menerima dari sentra Gakkumdu langsung dilimpahkan kepada PN Rengat. Bahkan usai pelimpahan tersebut, langsung dikoordinasikan tentang jadwal pelaksanaan sidang dengan pihak PN Rengat.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak PN Rengat, sidang perdana atas dugaan pelanggaran pidana pemilu akan digelar pada Jumat (20/11/2020),” terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

16 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

16 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

18 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

18 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

19 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

19 jam ago