Categories: Nasional

PKL Tak Boleh Lagi Jualan di Trotoar

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru, menggelar rapat kerja dan koordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru, Senin (5/7/2021) lalu di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SH MH mengatakan, rapat ini untuk mengupas pasal per pasal, dari Ranperda yang diajukan.

"Dari 53 pasal yang diajukan, baru sekitar 23 pasal yang kami bahas. Ini akan terus berlanjut," kata Robin.

Ada beberapa poin yang paling krusial di Ranperda ini. Di antaranya karena masih banyak pedagang kaki lima (PKL), yang menjajakan dagangannya di trotoar yang ada di Kota Pekanbaru, dan banyak drainase yang ditutup, ke depan ini tak boleh lagi. Tegasnya lagi, trotoar dibuat untuk pejalan kaki.

Khususnya berjualan di trotoar, apalagi memakan badan jalan, melanggar aturan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Sebenarnya di Perda lama (Perda Nomor 5 Tahun 2002), sudah dibunyikan tentang larangan PKL jualan di trotoar atau badan jalan. Tapi pengawasan dan penindakannya lemah. Makanya pada revisi ini akan dibunyikan lebih tegas lagi," tambahnya.

Robin menegaskan lagi, bahwa trotoar yang dilarang berjualan tidak hanya di sepanjang jalan protokol Sudirman. Tapi juga di ruas badan jalan lainnya. Seperti halnya di Jalan HR Subrantas Panam.

Hampir di sepanjang jalur HR Soebrantas ini, banyak PKL berjualan menggunakan trotoar hingga memakan badan jalan. Padahal, trotoar itu hak pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.

"Kami yakin pedagang paham soal ini. Makanya mulai saat ini, kami imbau pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak, baru mentaati aturan," ajaknya.

Politisi PDI-P ini juga meminta kepada Satpol PP, sembari Ranperda ini dibahas, penegakan Perda di Kota Pekanbaru ini harus terus dilakukan secara kontineu. Seperti halnya penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Jumat kemarin, di trotoar Jalan Sudirman, kawasan Pasar Agus Salim.

"Untuk Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat ini, kami targetkan dalam tahun 2021 ini kami sahkan jadi Perda Kota Pekanbaru,"janjinya.(*/adv)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

10 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

10 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

10 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

11 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

20 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

22 jam ago