Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono saat melakukan konferensi pers. (RPG)
BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengusut kasus kericuhan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan Azhari alias Cage beberapa hari lalu saat aksi unjuk rasa di gedung DPRA setempat.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Roi S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan pihaknya atas nama Polda Aceh ikut prihatin kejadian diluar kendali dilakukan petugas di lapangan, sehingga menyebabkan terpukulnya Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa melalukan aksi demo.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus pemukulan salah satu anggota DPRA itu," kata Ery, yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ahad (18/8).
Atas pemukulan Azhari Cage pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terkait, yakni 6 dari anggota kepolisian, saksi korban dan dua saksi lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Kita sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi, para mahasiswa, termasuk saksi korban," kata Trisno Riyanto.
Ia menyebutkan kericuhan saat aksi unjuk rasa peringatan 14 tahun MoU Helsinki di gedung DPRA itu diduga ada yang ikut mengatur atau memprovokasi untuk mengibarkan bendera bulan bintang di halaman gedung DPRA.
"Kami mendeteksi terdapat skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Kasus ini juga akan kita usut," sebutnya.
Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang, lanjut Ery adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku apalagi telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam hal itu, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulam bintang.
"Kami menilai tindakan personel Polresta membubarkan paksa aksi massa itu merupakan tindakan persuasif yang dilakukan," jelasnya.
Terkait dengan laporan pemukulan terhadap oknum anggota DPRA itu, kata Ery, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan itu.
"Bila nantinya terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran sesuai operasional prosedur (SOP)," ungkapnya.
Sumber: RPG
Editor: Edwir
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…
Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…
Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…
Pemancing bernama Riki ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. BPBD mengimbau…
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…
Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…