Categories: Nasional

UAS Dipolisikan Menistakan Agama, Begini Pendapat Sarjana Hukum Muslim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) memberikan pendapat hukum terkait kasus yang dituduhkan kepada Ustaz Abdul Somad atau UAS, yakni menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama Katolik dan Kristen Protestan.

 

UAS telah dilaporkan oleh organisasi masyarakat yang menamakan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Sabtu (17/8), atas dugaan penistaan agama dalam video yang tersebar di media sosial tersebut.

 

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya yang diterima Riau Pos, Senin (19/8), menyampaikan bahwa tuduhan pidana yang ditujukan kepada mubalig asal Riau itu tidak terpenuhi.

 

"Saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama," ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.

 

Pendapat itu dia sampaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa di dalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang ketuhanan atau teologi atau di dalam Islam dapat disebut tauhid atau aqidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan.

 

"Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu," tutur Chandra.

 

Kedua, bahwa apabila UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau aqidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antarpemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya. 

 

"Misalnya di dalam Alquran ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?" kata sekjen LBH Pelita Umat ini.

 

Ketiga, bahwa terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor. 

 

Menurut Chandra, ada banyak video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga Pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 Jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda alhadiri.

 

Keempat, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. 

 

"Oleh karena itu kaum muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti aqidah atau tauhid, syari'ah, khilafah, hijab dan lainnya," tandas Chandra.(fat)

 

Editor: Edwir

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dua Bulan Tanpa Hujan, Bengkalis Mulai Kekurangan Air Bersih

Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…

12 detik ago

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago