berikut-tata-cara-dan-ketentuan-salat-idul-adha-dari-mui-saat-ppkm
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 kawasan luar Jawa-Bali meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di rumah ibadah. Untuk di luar wilayah tersebut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat pada Selasa (20/7) besok akan dilaksanakan Salat Iduladha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa M Asrorun Ni’am mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha. ’’PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar dia dikutip dari situs MUI, Senin (19/7).
Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
Adapun, berikut tata cara melakukan salat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.
Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.
Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.
Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu