berikut-tata-cara-dan-ketentuan-salat-idul-adha-dari-mui-saat-ppkm
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 kawasan luar Jawa-Bali meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di rumah ibadah. Untuk di luar wilayah tersebut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat pada Selasa (20/7) besok akan dilaksanakan Salat Iduladha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa M Asrorun Ni’am mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha. ’’PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar dia dikutip dari situs MUI, Senin (19/7).
Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
Adapun, berikut tata cara melakukan salat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…