Idrus Marham
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Yakni dari sebelumnya tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta menjadi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Vonis di tahap banding itu sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan lengkap putusan PT DKI Jakarta, Kamis (18/7). Putusan itu telah dibacakan hakim PT DKI pada 9 Juli lalu.
”Kami hargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa (Idrus) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” kata Febri.
Idrus dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menerima uang Rp2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Febri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi PT DKI Jakarta yang cepat menyelesaikan putusan tersebut. Menurut dia, proses yang cepat itu membantu KPK dan pihak terdakwa untuk memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…