Categories: Nasional

Vonis Idrus Marham Diperberat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Yakni dari sebelumnya tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta menjadi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Vonis di tahap banding itu sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan lengkap putusan PT DKI Jakarta, Kamis (18/7). Putusan itu telah dibacakan hakim PT DKI pada 9 Juli lalu.

”Kami hargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa (Idrus) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” kata Febri.

Idrus dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menerima uang Rp2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Febri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi PT DKI Jakarta yang cepat menyelesaikan putusan tersebut. Menurut dia, proses yang cepat itu membantu KPK dan pihak terdakwa untuk memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

 

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

14 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

16 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

17 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago