Categories: Nasional

Menteri LHK Paparkan Pengelolaan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan Untuk Rakyat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan pemerintah terkait penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut, mendapat perhatian dan apresiasi dari para peserta Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan, Selasa (18/6).

Pada sesi diskusi interaktif bertajuk Forest for Peace and Well-Being: Towards a Brighter Future, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menjadi salah satu penelis.

Menteri Siti menyatakan bahwa kebijakan moratorium dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali, bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen, karena kebijakan tersebut efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pada kesempatan tersebut moderator dan panelis lainnya, serta beberapa peserta ikut menyatakan bahwa kebijakan moratorium di samping memiliki dampak nasional dan lokal, juga memberikan dampat global.

“Kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan menusia sebagai sebuah kesatuan yang penting,” terang Menteri Siti.

Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa pendekatan lanskap sangat sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai medium mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tema acara.

Peace atau perdamaian, dalam pemahaman dan konsep pengelolaan hutan Indonesia adalah bagaimana mengatur dan mencegah konflik lahan (tenurial conflicts) dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Sementara well-being, kesejahteraan, terkait dengan bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ramah lingkungan.

Dalam mengatasi kedua hal tersebut, pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakannya yang didasarkan pada dengan 3 pilar yaitu akses pada lahan; fasilitasi; dan peningkatan kapasitas.

“Hingga 2014, data menunjukkan bahwa alokasi untuk perusahaan swasta yang memiliki konsesi adalah 98,53%, hanya 1,35% untuk masyarakat. Dari 2015-2019 angkanya berubah secara signifikan di mana masyarakat dialokasikan lebih dari 13,8% (5,8 juta ha) melalui reformasi agraria dari lahan hutan (2,4 juta ha) dan kehutanan sosial (3,4 juta ha),” jelas Menteri Siti.

Rencana pemerintah, reformasi agraria akan mencakup 4,1 juta ha dan kehutanan sosial akan mencakup 12,7 juta ha. Data hingga Mei 2019 menunjukkan bahwa ada 472.000 hutan adat dan akan mencapai 6,3 juta ha.

Kehadiran Menteri Siti dalam APFC/APFW menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.(ADV)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

10 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

10 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

11 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago