Categories: Nasional

Jadi Tersangka, Dirjen PLN Kemendag Pernah Dua Kali Diperiksa KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, bersama dengan tiga orang dari pihak swasta.

Kejagung menduga, pejabat eselon I tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Lantas siapa sosok Indrasari Wisnu Wardhana?

Indrasari Wisnu Wardhana mulai menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag sejak 20 Desember 2021 silam. Kala itu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melantik dirinya.

Indrasari Wisnu Wardhana juga saat ini dipercaya oleh Muhammad Lutfi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Bappebti).

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga mempercayakan Indrasari Wisnu Wardhana untuk menjabat sebagai sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Hal ini merujuk dengan SK Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Pernah Dua Kali Kiperiksa KPK

Pada 2019 silam, tercatat Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dua kali diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus suap.

Seperti pada 30 September 2019 silam, Indrasari pernah diperiksa oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Kala itu dia diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam kasus ini, pada 6 Mei 2020 lalu, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsisder enam bulan kurungan penjara.

Selanjutnya pada 31 Oktober 2019 lalu, Indrasari juga pernah dipanggil oleh KPK soal kasus dugaan suap impor ikan di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Sementara pada 17 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satunya, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

“Hari ini Selasa (19/4) Jaksa Penyidik menetapkan tersangka empat orang. Pertama eselon I pada Kementerian Perdangangan bernama IWW,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, selain Indrasari Wisnu Wardhana ada tiga tersangka dari pihak swasta, mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi bukti permilaan cukip 19 saksi, 596 dokumen dan surat lainnya serta dari keterangan ahli, dan ditemukanny alat bukti yang cukup yaitu dua alat bukti sebagimana Pasal 184 ayat 1 KUHP,” katanya.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

2 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

6 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

7 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

8 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

12 jam ago