Categories: Nasional

PSBB Berlaku 22 April, Pemprov Sumbar Klaim Razia Perbatasan 24 Jam

PADANG (RIAUPOS.CO) — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) siap diberlakukan di Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (22/4). Selama pembatasan berlaku, Pemprov Sumbar mengklaim melakukan razia 24 jam untuk lalu lintas keluar masuk daerah tersebut.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengklaim, seluruh akses keluar masuk Sumbar via darat dijaga selama 24 jam. Penjagaan berlangsung PSBB berlaku, alias 14 hari. "Mekanismenya berupa razia dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19," ujar Jasman saat dihubungi JawaPos.com, Ahad (19/4).

Artinya, di setiap perbatasan melibatkan petugas dari dinas kesehatan yang dilengkapi dengan pakaian alat pelindung diri (APD), dan diperkuat dengan elemen satuan lain. Mulai dari dinas perhubungan (dishub), satpol pp, TNI, dan Polri. Seluruh satuan itu memeriksa ketentuan berkendara bagi setiap orang yang masuk dan keluar dari Sumbar.

Di antaranya, setiap orang harus mengenakan masker, penumpang di kendaraan menerapkan physical distancing (menjaga jarak). Artinya penumpang hanya boleh dimuat 50 persen dari kapasitas mobil.

Eks Kepala Satpol PP Kota Solok itu menyebut, detail aturan PSBB Sumbar bakal disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada Senin (20/4) dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa teknis PSBB tidak jauh beda yang telah diterapkan di daerah yang lebih dulu menerapkan PSBB. Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang Raya. Di wilayah tersebut terdapat sejumlah lokasi pengecekan kendaraan.

Irwan menyebut, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

"Sepanjang masih ada yang keluar rumah, maka mata rantai virus sulit diputus," ujar politikus PKS itu. Selama PSBB berlaku, Irwan hanya memboleh pertokoan atau tempat usaha yang menjual kebutuhan pokok. Di luar itu ditutup dan diatur operasionalnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sertifikat Tanah Ulayat Dikebut, Pemprov Riau Gandeng ATR/BPN

Pemprov Riau dan ATR/BPN memperkuat koordinasi percepatan sertifikasi tanah ulayat guna memberi kepastian hukum dan…

16 menit ago

Unri Jadi Percontohan Tanoto Foundation dalam Pengembangan Soft Skills Mahasiswa

Unri menjadi best practice implementasi Student Development Journey Tanoto Foundation berkat digitalisasi Student Journey ASRI…

33 menit ago

GSSB Digelar Dua Kali Sebulan, Pemkab Rohul Optimalkan Peran 145 Masjid Paripurna

Pemkab Rohul mengaktifkan 145 Masjid Paripurna melalui Gerakan Salat Subuh Berjemaah guna memperkuat syiar Islam…

39 menit ago

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, 4 Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat. Empat orang diamankan, seluruhnya…

59 menit ago

Didemo Emak-emak, Tujuh Kafe Remang-remang di Tapung Akhirnya Disegel

Tujuh kafe di Desa Gading Sari, Tapung, disegel tim gabungan setelah dikeluhkan warga. Petugas juga…

2 jam ago

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

22 jam ago