Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar menyegel tujuh kafe yang diduga menjadi lokasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Sabtu (11/7/2026). (Humas Polres Untuk Riaupos.co)
TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak tujuh kafe di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, disegel dalam operasi gabungan yang digelar Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menilai keberadaan kafe-kafe tersebut telah mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sebelum operasi dilaksanakan, puluhan ibu rumah tangga di Desa Gading Sari menggelar aksi menyampaikan aspirasi terkait keberadaan sejumlah kafe remang-remang yang dinilai meresahkan warga. Keluhan tersebut kemudian mendapat respons cepat dari aparat kepolisian bersama pemerintah daerah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan setelah aksi warga berlangsung. Hasilnya, Polsek Tapung bersama Tim Yustisi menggelar operasi gabungan sekaligus melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami telah memantau aksi yang dilakukan warga sehari sebelumnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, hari ini Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan operasi gabungan sekaligus melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Bambang, Ahad (12/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Barang bukti yang diamankan terdiri atas enam botol bir merek Anker, dua botol anggur merah merek Atlas, serta sekitar setengah ember minuman tradisional jenis tuak.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sebanyak tujuh warung atau kafe kemudian disegel dan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Selanjutnya, pengelola maupun pemilik bangunan akan dipanggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menjelaskan, operasi gabungan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari personel Polsek Tapung, Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar, Tim Opsnal Polres Kampar, Koramil 16 Tapung, pihak Kecamatan Tapung, Pemerintah Desa Gading Sari, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kompol Bambang menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Tapung. Selain itu, aparat akan menindak setiap aktivitas yang terbukti melanggar peraturan daerah maupun berpotensi mengganggu kondusivitas lingkungan.(kom)
Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…
Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…
31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…
Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…
Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…
Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…