Categories: Nasional

Betty Elista Terseret Suap Ekspor Benur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyanyi dangdut yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pejabat bertambah. KPK memanggil penyanyi dangdut Betty Elista sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Betty dimintai keterangan untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/3) dan kemarin (18/3). KPK menduga Betty menikmati sejumlah uang dari Edhy.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, penyanyi lagu berjudul "Sebelas Duabelas" itu ditengarai menerima uang dari Edhy melalui tersangka Amiril Mukminin. Amiril merupakan staf khusus yang mengelola uang Edhy.

"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali saat dikonfirmasi kemarin (18/3). Namun, Ali belum mau mengungkap jumlah uang yang diterima Betty. Termasuk peruntukannya.

Ali mengatakan, kemarin penyidik menyita rekening koran bank milik Betty. "Tim penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista. Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," beber Ali.

Mencuatnya nama Betty menambah panjang daftar keterlibatan perempuan-perempuan cantik dalam pusaran dugaan suap izin ekspor benur. Sebelumnya, Edhy ditengarai memberikan sejumlah fasilitas kepada mantan Miss Internet Indonesia asal Sulawesi Utara (Sulut) Anggia Tesalonika Kloer. Dalam sidang dengan terdakwa Suharjito, Anggia yang direkrut Edhy sebagai sekretaris pribadi (sespri) mengaku mendapat mobil HRV dan uang sewa apartemen dari Edhy.

Bukan hanya itu, duit suap ekspor benur yang diterima Edhy juga ditengarai mengalir ke pebulu tangkis tunggal putri Bellaetrix Manuputty.

Dugaan keterlibatan penyanyi dangdut dalam kasus yang ditangani KPK juga terendus di perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020. Nama penyanyi Cita Citata muncul dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (8/3).

Nama Cita Citata disebut oleh Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Matheus yang kini berstatus tersangka di KPK mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara Rp14,7 miliar untuk berbagai keperluan. Di antaranya, mengundang Cita Citata sebagai tamu pada sebuah acara kementerian di Labuan Bajo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang pekerja marka jalan tewas ditabrak minibus di Pekanbaru. Pengemudi yang lalai dan sempat kabur…

12 menit ago

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

17 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

17 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

17 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

17 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

17 jam ago