tiga-pasien-covid-19-ini-bisa-sembuh-ini-caranya
DEPOK (RIAUPOS.CO) — Tiga pasien virus Corona (COVID-19) asal Kota Depok, Jawa Barat, dipastikan telah sembuh dari virus mematikan tersebut.
Meski belum ada vaksin khusus untuk mengatasi virus corona, ketiga perempuan ini diperbolehkan pulang setelah menjalani karantina di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
"Banyak banget yang nanya ini virus belum ada vaksinnya, kok bisa pemerintah Indonesia gembar-gembor menyembuhkan orang," cerita pasien COVID-19 Nomor 03 bernama Ratri Anindyajati di kediamannya di Depok, Kamis (19/3).
Menurut Ratri, virus yang menyebabkan COVID-19 tersebut berhasil dihilangkan dari tubuhnya ketika ia memiliki keinginan kuat untuk sembuh. Kemudian dengan cara mengatur pola pikiran yang dapat menenangkan diri.
"Pak Yuri (juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto) sudah berkali-kali bilang ini virus adalah self limiting disease, antibiotik saja bukan obat untuk virus. Dokter di RSPI juga bilang, Mbak tenang saja, minum air yang banyak, tidur yang cukup, olahraga gerakin badannya," kisah Ratri, menirukan ucapan sang dokter.
Menurutnya, berbagai obat-obatan yang ia konsumsi selama masa karantina, yaitu obat-obatan pereda berbagai gajala, sesuai yang ia alami di ruang isolasi, seperti flu dan sesak nafas.
"Misalnya ada lendir, dikasih obat batuk racikan. Tiga hari kemudian lendir saya hilang, obatnya juga dihentikan. Terus saya dikasih antibiotik saya tanya kenapa? Karena mbak ada bakteri tambahan sedikit, jadi selama enam hari ke depan dikasih antibiotik. Ketika nafasnya kurang oke, dikasih nebulizer uap," tuturnya.
Senada dengan Ratri, ibundanya atau pasien nomor 02 bernama Maria Darmaningsih, menyebutkan bahwa ia bersama kedua anaknya berusaha mengatur pola pikir positif sebagai upaya untuk sembuh.
"Jangan lupa bahagia dan senyum, dengan senang hati dari dalam. Jadi setiap kali salat selalu senyum kepada gusti Allah," kata Maria. (jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…