Categories: Nasional

Diskriminatif, RUU Ketahanan Keluarga Menuai Polemik

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Peran istri di salah satu draft pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga. Hal ini pun menuai polemik karena dianggap diskriminatif.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menegaskan, DPR tidak memahami fungsinya. Karena hal itu sudah menyangkut ranah privat setiap keluarga.

“Ini adalah bentuk bagaimana DPR tidak memahami aturan dan fungsinya. Sebenarnya ada ranah privat tapi diikut campuri,” ujar Dinda kepada JawaPos.com, Rabu (19/2).

Menurut Dinda, ada pendiskriminasian gender perempuan yang dilakukan oleh DPR dalam RUU tersebut. Karena disebutkan perempuan wajib untuk mengurusi rumah tangga.

“Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur,” tegasnya.

Dinda mengatakan, sebaiknya DPR tidak perlu ikut campur dalam hal masalah privat keluarga ini. Masih banyak yang harus menjadi perhatian DPR, ketimbang mengurusi pribadi keluarga.

“Jadi ini seharunya tidak diatur dalam RUU ini. Adanya kesalahan berpikir,” ungkapnya.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR. Mereka yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Dalam RUU tersebut pun mengatur tentang kewajian istri terhadap rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.
‎
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

b. menjaga keutuhan keluarga.

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

17 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

17 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

17 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

17 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

19 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

19 jam ago