Site icon Riau Pos

Dilarang, Truk Masih Lewat dalam Kota

dilarang-truk-masih-lewat-dalam-kota

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Kampar menetapkan aturan larangan truk dan kendaraan angkutan sejenis melewati dalam Kota Bangkinang.

Kendaraan berat itu tidak dibenarkan melewati Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat (Sumbar), atau Jalan M Yamin, selama 24 jam sepekan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar yang diberikan kewenangan mengawasi lebih sering kecolongan.

Hampir setiap hari selalu ada truk yang masuk dalam kota. Seperti terjadi pada Selasa (18/2) siang, sebuah truk besar melewati Jalan Sisingamangaraja Kota Bangkinang dengan leluasa.

Bahkan pada pekan lalu, Riau Pos sengaja mengekori sebuah truk dari kawasan Salo, di luar pintu gerbang Kota Bangkinang. Ternyata, pada siang itu, petugas jaga terlihat siaga. Namun truk tetap lewat.

Wartawan koran ini terus mengekori hingga truk memasuki dalam Kota Bangkinang. Namun truk berbelok arah menjelang bundara Rumah Dinas Bupati kediaman disana ada lebih petugas dari Dishub Kampar bersiaga. Truk bercat kuning ini berbelok ke jalan samping stadion lalu masuk Jalan Ahmad Yani. Kemudian truk memasuki Jalan Agus Salim lalu ke Teuku Umar, lalu masuk lagi ke Jalan Lintas Riau-Sumbar.

Kepala Dishub Kampar Hamadi saat dihubungi lewat sambungan telepon menyebutkan, memang ada beberapa jenis truk mendapat izin masuk kota. Izin itu diberikan truk khusus yang membawa sembako, minyak dan truk yang membawa material untuk pembangunan di dalam kota. Namun truk yang wartawan ekori pekan lalu itu bahkan tidak berhenti di dalam Kota Bangkinang.

"Memang ada yang diizinkan, yang membawa minyak, beras atau semen. Kalau benar ada yang mengakali, ini akan menjadi perhatian serius kami. Danru (Komandan Regu, red) yang siaga segera akan saya ingatkan untuk lebih cekatakan melakukan pengawasan," sebut Hamadi.(end)

Exit mobile version