Categories: Nasional

Sugi Nur Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sugi Nur Raharja menjalani sidang perdana secara virtual atas kasus dugaan ujaran kebencian yang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Sugi Nur.

Salah seorang Jaksa bernama Didi menyatakan, kalau Sugi Nur telah melakukan perbuatan penyebaran ujaran kebencian.

“Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Menurutnya, video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Jaksa Didi AR lantas menjelaskan tentang poin dakwaannya itu di persidangan, yang mana menjadi persoalan dalam kasus yang menjeratnya itu. Jaksa juga menyebutkan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Sugi Nur dan dibuat pada lima tahun lalu. Sugi Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com.

“Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri atau otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut,” tuturnya.

Dalam sidang kali ini, Sugi Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Diskriminatif

Sementara itu, Pengacara Sugi Nur, Azis Yanuar menyebutkan, proses hukum yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terkesan sangat tebang pilih. Penegakan hukum pada Gus Nur pun dinilai diskriminatif belaka.

“Jadi lagi-lagi kita saat ini dihadapkan dengan dugaan penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak adil, yang mana dangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Azis.

Menurutnya, pada sekitar tahun 2018 silam, Sugi  Nur pernah melaporkan seseorang ke polisi atas dugaan kasus serupa yang dialaminya saat ini, yakni tentang UU ITE dengan pasal yang sama pula. Namun, laporan tersebut hingga saat ini hanya berjalan di tempat saja atau mandek tanpa ada proses hukum lanjutan.

“Nah sekarang justru berlaku sebaliknya terhadap dia sebagai terlapor. Sekarang kita bisa lihat faktanya beliau ditahan dan ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan,” tuturnya.

Maka itu, tambahnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkesan tebang pilih. Pihaknya pun menyesalkannya, tapi dia tetap berharap kalau hakim dalam persidangan Gus Nur ini bisa berlaku adil.

Sugi Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

14 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

17 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

18 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

18 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago