kasus-pelabuhan-laut-segintung-diusut-tuntas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih mendalami berkas penyidikan kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012. Hal ini dilakukan karena Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali yang menjadi tersangka satu-satunya di kasus tersebut telah meninggal dunia.
KPK memastikan, tidak berhenti pada Darwan meski telah meninggal dunia. Lembaga antirasuah masih mengkaji terhadap terduga lainnya yang diduga terseret terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 20,84 miliar.
“Jadi masih dalam tahap telaah dan kajian langkah yang akan diambil,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Ahad (19/1).
Status tersangka terhadap Darwan Ali secara hukum gugur. Hal ini merujuk pasal 77 KUHP terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali menyampaikan, tim penyidik kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 masih membuat laporan. Nantinya pimpinan KPK bisa memutuskan langkah apa yang akan ditempuh dari laporan tersebut.
“Pimpinan akan menindaklanjuti dari laporan tim penyidik,” jelas Ali.
Sebelumnya KPK menduga, Darwan Ali selaku Bupati Seruyan memerintahkan anak buahnya melakukan penunjukan langsung pada PT Swa Karya Jaya (SKJ) untuk menggarap pelabuhan laut Teluk Segintung. Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto diduga adalah teman dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan pada 2003 silam.
Lembaga antirasuah pun menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya diduga dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang dipalsukan. Peserta lelang lain juga diduga direkayasa dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2-4 juta.
Selain itu, KPK pun menduga PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Kemudian, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ.
Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan secara bertahap melalui transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000. KPK pun menyebut sejumlah kejanggalan yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang tercatat sekitar Rp 20,84 miliar.
Atas perbuatannya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…