Categories: Nasional

Kasus Pelabuhan Laut Segintung Diusut Tuntas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih mendalami berkas penyidikan kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012. Hal ini dilakukan karena Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali yang menjadi tersangka satu-satunya di kasus tersebut telah meninggal dunia.

KPK memastikan, tidak berhenti pada Darwan meski telah meninggal dunia. Lembaga antirasuah masih mengkaji terhadap terduga lainnya yang diduga terseret terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 20,84 miliar.

“Jadi masih dalam tahap telaah dan kajian langkah yang akan diambil,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Ahad (19/1).

Status tersangka terhadap Darwan Ali secara hukum gugur. Hal ini merujuk pasal 77 KUHP terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali menyampaikan, tim penyidik kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 masih membuat laporan. Nantinya pimpinan KPK bisa memutuskan langkah apa yang akan ditempuh dari laporan tersebut.

“Pimpinan akan menindaklanjuti dari laporan tim penyidik,” jelas Ali.

Sebelumnya KPK menduga, Darwan Ali selaku Bupati Seruyan memerintahkan anak buahnya melakukan penunjukan langsung pada PT Swa Karya Jaya (SKJ) untuk menggarap pelabuhan laut Teluk Segintung. Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto diduga adalah teman dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan pada 2003 silam.

Lembaga antirasuah pun menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya diduga dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang dipalsukan. Peserta lelang lain juga diduga direkayasa dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2-4 juta.

Selain itu, KPK pun menduga PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Kemudian, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ.

Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan secara bertahap melalui transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000. KPK pun menyebut sejumlah kejanggalan yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara yang tercatat sekitar Rp 20,84 miliar.

Atas perbuatannya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

19 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

19 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

2 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

2 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

2 hari ago