Site icon Riau Pos

Diputus Bersalah, Kades Pangkalan Indarung Dijatuhi 6 Bulan Masa Percobaan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan keterlibatan oknum kepala Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Ilut di putus, Jumat (18/12/2020). Dalam putusan sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Wijawiyata SH, Kades Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Ilut dijatuhui hukuman pidana 2 bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Terdakwa Ilut Bin Saleh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dimana ikut terang-terangan mengkampanyekan Paslon lain.

Terhadap hasil putusan terdakwa Ilut Bin Saleh, JPU Kejari Kuansing, akan mengajukan upaya hukum banding.

"Kita akan lakukan banding," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH pada Riaupos.co.

Sementara kata Samsul, dalam tuntutan yang diajukan, JPU Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan tuntutan empat bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Jadi kita akan lakukan banding," ujarnya.

Sidang putusan pelanggaran Pemilu atas nama terdakwa  Ilut Bin Saleh selesai pada pukul 16.25 Wib.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra

Exit mobile version