Categories: Nasional

KPK Akan Garap Korupsi di Asuransi Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi yang dihadapi perusahaan asuransi Jiwasraya ternyata menjadi perhatian pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya siap membantu dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan di Jiwasraya.

Agus meyakini dengan melibatkan banyak pihak, persoalan di Jiwasraya dapat diselesaikan secara komprehensif. “Kami akan mendukung kalau misalkan teman-teman Kementerian Keuangan juga bergabung bersama untuk upaya penyelesaiannya bisa menjadi komprehensif dan lebih berkembang luas lagi,” tegas Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Agus menuturkan, KPK sebetulnya pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun, proses penyelidikannya tak berlanjut karena Kejaksaan Agung (kejagung) telah lebih dulu meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya,dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya,” kata Agus.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Sprindik ini dikeluarkan atas dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam pengelolaan dan penjualan produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga 6,5 persen sampai 10 persen per tahun.

Kendati demikian, Agus siap kembali menelaah penyelidikan yang telah dilakukan pihak KPK. Tak tertutup kemungkinan, objek perkara yang ditangani lembaga antikorupsi berbeda dengan yang ditangani kejaksaan.

“Tapi kita juga mau melihat apakah yang dilakukan oleh KPK dan kejaksaan itu berbeda atau tidak,” ucap Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindak pidana dalam kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Kita menenggarai kalau di situ ada hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganannya,” kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

16 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

17 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

17 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

17 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

19 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

20 jam ago