provinsi-riau-merumuskan-rencana-perlindungan
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Konsultasi Publik Perumusan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Pekanbaru, Rabu (17/11). Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak. Baik sektor pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kemudian, perangkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, lalu lembaga swadaya masyarakat (LSM), asosiasi, dunia usaha/perusahaan, perguruan tinggi, dan media.
Dari KLHK dihadiri Kasubdit Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut Huda Achsani. Sedangkan BRGM dihadiri Kepala Kelompok Kerja Perencanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Noviar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Dr Ir Mamun Murod MM MH dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik ini merupakan rangkaian kegiatan penyusunan RPPEG Riau yang telah dimulai sejak 30 Juni 2021. Konsultasi Publik ini dilakukan untuk menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak, terkait indikasi kebijakan, rencana dan program RPPEG di Riau untuk periode 2021-2050.
"Konsultasi Publik ini sebagai salah satu bentuk fasilitasi pelibatan multipihak. Sehingga diharapkan kebijakan rencana dan program RPPEG yang akan disusun lebih komprehensif serta dapat menjadi solusi terhadap kompleksitas permasalahan ekosistem gambut di Riau," ungkap Mamun Murod.
Mewakili tim penyusun RPPEG Provinsi Riau, Koordinator Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) LPPM Universitas Riau Dr Suwondo MSi memaparkan hasil rumusan indikasi kebijakan, rencana dan program (KRP) perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Riau. "Penyusunan RPPEG ini dilakukan oleh Pemprov Riau yang didukung oleh KLHK, BRGM, UNDP dan PSLH LPPM Universitas Riau," ujar Suwondo.
Dikatakannya, KRP tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil analisis kondisi dan isu strategis ekosistem gambut di Riau serta mengacu pada PermenLHK No. 60 Tahun 2019 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEGN) tahun 2020.
Muatan RPPEG terdiri dari: (1) rencana pemanfaatan pada fungsi lindung dan fungsi budidaya, (2) rencana pengendalian meliputi: pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut, (3) rencana pemeliharaan meliputi: pencadangan dan pelestarian ekosistem gambut, dan (4) rencana mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim pada ekosistem gambut.
"Indikasi KRP tersebut merupakan rumusan awal dari tim penyusun RPPEG Provinsi Riau. Hasil rumusan RPPEG tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Riau. Sehingga keterlibatan aktif multipihak, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha/perusahaan, LSM, asosiasi, media, akademisi dan para pihak lainnya, sangat diperlukan untuk penyempurnaan rumusan muatan RPPEG," ungkapnya.
Rumusan KRP ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat RPPEG merupakan dokumen perencanaan yang akan menjadi acuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut untuk 30 tahun ke depan.(adv/dof)
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.