Categories: Nasional

Penasihat KPK: Jokowi Enggan dengar Aspirasi Pendukungnya

JAKARTA(RIAUPOs.CO) – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini pun turut disesali oleh penasihat KPK Tsani Annafari, sebab hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Tsani menuturkan, Jokowi seperti enggan untuk mendengar aspirasi publik yang menuntut dikeluarkannya Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Padahal belakangan ini masif aksi demonstrasi hingga jatuhnya korban dari tuntutan elemen mahasiswa.

“Itu berarti Jokowi tidak mendengar aspirasi orang banyak termasuk pendukung-pendukungnya. Aspirasi orang-orang yang tidak punya pamrih politik dan tidak korup,” kata Tsani kepada JawaPos.com, Jumat (18/10).

Menurut Tsani, akan banyak kegaduhan jika memang mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan menerbitkan Perppu KPK. Kegaduhan itu, kata Tsani, seperti terpilihnya calon pimpinan KPK yang batas usianya tidak memenuhi syarat UU KPK yang baru.

“Termasuk makin mepetnya waktu pemilihan dewan pengawas,” jelas Tsani.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi resmi dibubuhi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kini UU KPK hasil revisi DPR dan Pemerintah itu telah masuk ke Lembaran Negara dengan nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Eka Tjahjana saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

UU KPK hasil revisi secara otomatis memang berlaku pada Kamis (17/10) kemarin. Karena rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU KPK hasil revisi berlangsung usai 30 hari di gelar, yakni pada Selasa (17/9).

Sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Kendati demikian, salinan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK iu masih belum dapat disebarluaskan. Karena hingga kini masih diteliti oleh pihak Sekretariat Negara.

“Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” tukas Widodo.

 

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

4 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

12 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

12 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

12 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

12 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

13 jam ago